Ijin Air Bawah Tanah (ABT)

DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN :

d.    Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mnieral No.1451/10/MEM/2000 tentang Pedoman Tehnis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
e.    Perda No.13 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
f.    Keputusan Bupati Kediri Nomor 841 tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang kepada kepala kantor Koordinator Kecamatan dan Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.


PERSYARATAN IZIN :

Mengajukan permohonan diketahui desa dan camat serta dilengkapi :


a.    Fotocopy KTP
b.    Rencana Kerja
c.    Tenaga Ahli / Fotocopy KTP
d.    Peta Lokasi skala 1 : 1000 diketahui Dinas Tehnis
e.    Status Kepemilikan
f.    Copy Akte Pendirian Badan Usaha
g.    Copy NPWP
h.    Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL )
i.    Rencana Pemantapan Lingkungan ( RPL )

WAKTU PEMROSESAN IZIN :

30 ( tiga puluh ) hari kerja

B I A Y A

Sesuai dengan ketentuan PERDA