Ijin Pemakaian Kekayaan Daerah

A.    TANAH
B.    BANGUNAN
C.    ALAT BERAT
D.    ALAT LABORATORIUM

DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN :

A.    PERDA nomor 24 tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
B.    Keputusan Bupati Kediri nomor 841 tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kntor Koordinator Kecamatan dan Kepala kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.

PERSYARATAN IZIN :

1.    Fotocopy KTP 2 lembar
2.    Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
3.    Mengisi formulir yang disediakan
4.    Rekomendasi dari instansi terkait.

WAKTU PROSES IZIN :

14 ( empat belas ) hari kerja

B I A Y A

Sesua dengan ketentuan PERDA