Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP)

I.    PERSYARATAN

Pemohon SIUP diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri syarat – syarat sebagai berikut :

1.    Fotocopy KTP dan NPWP orang pribadi atau fotocopy KTP pengurus aktif dan NPWP badan bagi pelanggan badan usaha
2.    Fotocopy Akte Notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan di departemen Kehakiman
3.    Fotocopy Surat Keterangan dari Lurah
4.    Neraca awal usaha dan susunan personalia perusahaan
5.    Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
6.    Fotocopy keterangan tempat usaha ( sertifikat tanah, surat sewa/kontrak )

III.    MASA BERLAKU

Izin berlaku selamanya dengan kewajiban registrasi lima ( 5 ) tahun sekali.

•    TDP ( TANDA DAFTAR PERUSAHAAN )

I.    PERSYARATAN

Permohonan TDP diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan mengisi formulir permohonan yang telah disdiakan dengan dilampiri syarat – syarat sebagai berikut :

1.    Fotocopy SIUO / Izin Tehnis
2.    Fotocopy Akte Notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan di Departemen Kehakiman
3.    Fotocopy Pemilik Usaha
4.    Fotocopy NPWP


II.    MASA BERLAKU

Izin berlaku selamanya dengan kewajiban registrasi lima ( 5 ) tahun sekali.