DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN :
a. PERDA nomor 14 tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C
b. Keputusan Bupati nomor 351 tahun 1998 tentang Juklak Perda no 14 tahun 1998
c. Keputusan Bupati Kediri nomor 841 tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kntor Koordinator Kecamatan dan Kepala kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.
PERSYARATAN IZIN :
a. Mengajukan permohonan diketahui desa dan camat serta dilengkapi :
PERORANGAN :
a. Rencana kerja
b. Tenaga ahli / KTP
c. Peta lokasi skala 1 : 1000 diketahui Dinas Tehnis
d. Peryaratan sanggup reklamasi diketahui Desa dan Camat
e. Status Kepemilikan
BADAN HUKUM
Persyaratan diatas ditambah/dilengkapi :
a. Copy akte pendirian Badan Usaha
b. Copy NPWP
c. Rencana pengelolaan lingkungan ( RKL )
d. Rencana Pemantapan Lingkungan ( RPL )
WAKTU PEMROSESAN IZIN :
30 hari kerja
B I A Y A
Sesuai dengan ketentuan PERDA