I. PERSYARATAN :
Pemrosesan IMB diajukan secara tertulis kepada Kepala daerah dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perijinan dengan dilengkapi dengan meterai yang cukup.
2. Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan atau focopy Akte pendirian bila pemohon adalah badan hukum.
3. Fotocopy sertifikat tanah atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kepaladaerah / Kelurahan setempat.
4. Surat perjanjian/pernyataan penggunaan tanah apabila bangunan didirikan diatas tanah orang lain.
5. Surat keterangan persetujuan tetangga atau pemilik tanah tetangga atauu pemilik tanah terdekat bagi permohonan Izin Mendirikan Bangunan bertingkat,
- Bagi tetangga yang tidak bersedia memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas, Kepala Daerah dapat mengambil keputusan/kebijakan tertentu.
- Bagi bangunan bertingkat yang ber-radius setengah dari ketinggian rencana bangunan ternyata tidak mengenai batas-batas milik orang lain,tetangga, maka tidak memerlukan persetujuan tetangga.
- Surat keterangan pada poin d dan e pada pasal ini ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup dan dilegalisasi Kepala Desa/kelurahan dan Camat bersangkutan.
6. Bestek bangunan,kecuali bangunan rumah tinggal.
7. Peta situasi
8. Gambar rencana dan situasi bangunan dengan skala 1:50,1 : 100, 1 : 200
9. Perhitungan konstruksi dan instalasi yang ditetapkan untuk bangunan tertentu.
10. Perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan bangunan kecuali bagi bangunan rumah tinggal dan bangunan tidak bertingkat tertentu.
II. PROSEDUR
1. Pelanggan mengajukan permohona kepada Walikota Kediri lewat KPP di loket IMB dengan mengisi form yang telah disediakan.
2. Petugas loket IMB kemudian meneliti berkas-berkas persyaratan pemohon dan memproses administrasinya antara lain dengan menghitung biaya retribusinya.
3. Pemohon melaksanakan pmbayaran di loket pembayaran yang dilayani oleh petugas Dinas Pendapatan.
4. Petugas loket IMB kemudian mengirim berkas permohonan kepada Kepala Unit Kerja terkait ( Dinas Pekerjaan Umum ) untuk dapat diproses secara tehnis.
5. Kepala Unit Kerja terkait menyiapkan naskah perizinan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk kemudian disampaikan kepada pemohon.
III. MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selamanya sepanjang bangunan tidak dirubah.