Perijinan Air Bawah Tanah ( ABT)

I.    PERSYARATAN

Dalam pelaksanaannya di Jawa Timur sesuai Perda Prop Jawa Timur No.5 tahun 2002, pemberian SIPA dibedakan untuk sumur bor dan sumur pasak.

A.    SIPA SUMUR BOR

Persyaratan Permohonan
1.    Laporan Penyelesaian pemboran yang dilampiri :

a. Izin Pemboran
b. Gambar Penampang Litologi/ bantuan dan hasil rekaman logging  
    sumur.
c. Gambar gambar penampang penyelesaian konstruksi sumur bor
d. Berita acara pengawasan uji pemompaan.

2.    Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bpati/Walikota

B.    SIPA SUMUR PASAK

Persyaratan Permohonan :

1.    Peta situasi berskala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1 : 50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pemboran air bawah tanah.
2.    Informasi mengenai pengambilan air bawah tanah
3.    Dokumen UKL dan UPL
4.    Gambar bagan konstruksi sumur pasak.
5.    Hasil analisa fisika dan kimia ABT
6.    Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota
7.    Perpanjangan 50% dari tariff pertama.

II.    MASA BERLAKU IZIN

Izin berlaku selama 5 tahun