LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PARIWISATA ( LSP )
( National Tourism Professionals Certification Board )
Di Jawa Timur telah berdiri Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) Pariwisata Nasional yang didirikan oleh Asosiasi Industri dan profesi di Jawa Timur yang telah memiliki Badan Hukum sesuai dengan akte Notaris Sri Wahyu Jatmikowati No : 14 tertanggal 06 Juni 2008 dan Surat Keputusan dari BNSP No.Kep.36/BNSP/III/2010 dengan nomor lisensi : BNSP-LSP-055-ID tertanggal 05 Maret 2010. Juga merupakan satu-satunya dan pertama di Jawa Timur yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP )
Pendirian LSP di Jawa Timur didukung oleh :
a. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov Jawa Timur
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Jawa Timur
c. Dinas Tenaga Kerja Prov Jawa Timur
d. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Jakarta
e. HILDIKTIPARI Jawa Timur
f. DEPARI Jawa Timur
g. BPD PHRI Jawa Timur
h. DPD HPI ( Himpunan Pramuwisata Indonesia ) Jawa Timur
j. BPD ICA ( Indonesian Chef Association ) Jawa Timur
k. Casa Grande Jawa Timur
l. Surabaya Hotel School
TUJUAN DIDIRIKANNYA LSP Pariwisata Nasional adalah :
a. Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja dibidang Pariwisata berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) dan ketentuan - ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP )
b. Membina kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi lainnya, baik Nasional maupun Internasional serta badan/lembaga pemerintah
c. Berperan aktif dalam pengembangan kebijakan dan peraturan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, khususnya di sektor pariwisata.
LATAR BELAKANG
Pengembangan SDM dilingkungan kegiatan pariwisata merupakan langkah startegis yang antisipatif guna menyongsong era globalisasi. Seperti diketahui bahwa Indonesia belum dapat dibandingkan dengan Negara-negara tetangga baik Malaysia, Thailand apalagi Siangapura dalam menentukan adanya suatu SDM dalam pengembangan sistem sertifikasi profesi.
Oleh karena itu perlu adanya pedoman yang dibuat dengan tujuan pencapaian dan pengembangan kesetaraan yang dapat diterima secara luas bagi organisasi yang mengatur profesi.
Sertifikasi profesi merupakan suatu cara pemberian jaminan bahwa profesi yang disertifikasi memenuhi persyaratan sistem sertifikasi.
APAKAH LEMBAGA SERTIIFIKASI PROFESI ( LSP )
Suatu lembaga mandiri yang didirikan oleh beberapa asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan pakar pariwisata.
Dasar hukum pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata :
a, Undang – Undang No.13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan
b. Undang – undang No.20 Thn 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
c. Peraturan Pemerintah RI No.23 Thn 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP )
VISI DAN MISI LSP ( PARIWISATA )
V I S I :
Tersedianya tenaga kerja yang kompeten dibidang pariwisata ditingkat nasional dan internasional dalam era globalisasi.
M I S I :
a. Melaksanakan program Sertifikasi Kompetensi
b. Memberdayakan Tempat Uji Kompetensi
c. Menjadi Rujukan stakeholder/manajemen pengguna jasa LSP Pariwisata didalam dan diluar negeri
d. Mengembangkan kualitas SDM dibidang pariwisata Indonesia bersama-sama pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
e. Mengembangkan jejaring kerja internasional dengan lembaga/institusi yang relevan dengan pariwisata.
TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI ( LSP )
TUGAS :
Sebagai pelaksana sertifikasi dengan pokok kerja :
a. Membuat materi ujian kompetensi
b. Menyediakan tenaga penguji ( Assessor )
c. Melakukan uji kompetensi
d. Melakukan akreditasi Tempat Uji Kompetensi ( TUK )
e. Membina Assessor dan TUK
Sebagai pengembang,memiliki pokok kerja :
a. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri
b. Mengembangkan standard kompetensi
c. Mengkaji ulang Standard Kompetens
WEWENANG
a. Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
b. mencabut / Membatalkan Sertifikasi Kompetensi
c. Mengusulkan Standard Kompetensi Baru.
KEBIJAKAN MUTU
MENJAMIN SUMBER DAYA MANUSIA YANG KOMPETEN DAN PROFESIONAL
KELUARAN DAN MANFAAT
KELUARAN :
a. Sebagai keluaran dan kegiatan sertifikasi kompetensi adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri.
b. Setiap peserta yang lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP dan diregistrasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi )
MANFAAT
UNTUK INDUSTRI :
Pekerja yang memiliki kompetensi sehingga dapat meningkatkan produktifitas, penerimaan tenaga kerja dan pelaksanaan Standard Operating Procedure ( SOP ) Perusahaan
UNTUK PEKERJA
Kepastian gaji yang diterima dan pengembangan karir.
PESERTA SERTIFIKASI PROFESI
Peserta yang mengikuti Uji Kompetensi berasal dari pekerja yang sudah memiliki pengalaman kerja di industri dan calon tenaga kerja yang telah melakukan praktek kerja industri ( prakerin )
PROSES PENGUJIAN / ASSESSMENT
Materi Uji Kompetensi didasarkan pada Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) dan dilakukan oleh tenaga penguji (Assessor ) ditepat uji Kompetensi.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Dua jenis sertifikat, yaitu Sertifikat Unit Kompetensi ( Certificate fo Attainment ) dan Sertifikat Kompetensi ( Certificate of Competency )