Ijin Pemakaian Tanah Pengairan

DASAR HUKUM

a.    Perda Nomor 27 tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Tanah Pengairan yang dikuasasi Pemerintah Kabupaten Kediri
b.    Keputusan Bupati Kediri Nomor 560 tahun 2002 tentang Juklak Perda No.27 Tahun 2001
c.    Keputusan Bupati Kediri Nomor 841 tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang kepada kepala kantor Koordinator Kecamatan dan Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.

PERSYARATAN IZIN :

1.    Mengisi formulir yang telah disediakan meliputi : Blangko,daftar isian,surat pernyataan dan peta lokasi/peta situasi.
2.    Rekomendasi dari Dinas Pengairan Kabupaten Kediri
3.    Eotocopy KTP – 2 lembar
4.    Pas Foto 3 x 4 sejumlah 2 lembar

WAKTU PEMROSESAN IZIN :

14 ( empat belas ) hari kerja

B I A Y A

Sesuai dengan ketentuan PERDA