DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN
a. perda Nomor 23 tahun 2001 tentang Retribusi Perusahaan Penggilingan Padi Huller Pengesahan Beras serta Mesin Perontok Padi dan Jagung di kabupaten Kediri
b. Keputusan Bupati Kediri Nomor 841 tahun 2002 tentang Juklak Perda No.23 Tahun 2001
c. Keputusan Bupati Kediri Nomor 841 tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang kepada kepala kantor Koordinator Kecamatan dan Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.
PERSYARATAN IZIN :
1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Fotocopy KTP dan atau NPP
3. Fotocopy IMB yang dilegalisir
4. Fotocopy Izin HO
5. Fotocopy akte pendirian yang dilegalisir – bagi perusahaan yang berbadan hukum
6. Fotocopy bukti kepemilikan tanah ( rencana lokasi usaha )
7. Surat Persetujuan Tetangga
8. Rancangan Tata letak instalasi mesin / peralatan dan perlengkapan serta pembuangan limbah
JANGKA WAKTU PEMROSESAN IJIN :
26 ( dua puluh enam ) hari kerja
B I A Y A
Sesuai dengan ketentuan PERDA