PERSYARATAN IZIN :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis bermeterai cukup
2. Mendapatkan rekomendasi dari instansi pemberi pertimbangan
3. Mengisi blangko yang disediakan
JANGKA WAKTU PEMROSESAN IJIN :
- Yang bersifat permanen : 14 hari kerja
- Yang bersifat tidak permanen : 3 hari kerja
B I A Y A
Sesuai dengan ketentuan PERDA