Ijin Reklame

PERSYARATAN IZIN :

1.    Mengajukan permohonan secara tertulis bermeterai cukup
2.    Mendapatkan rekomendasi dari instansi pemberi pertimbangan
3.    Mengisi blangko yang disediakan

JANGKA WAKTU PEMROSESAN IJIN :

-    Yang bersifat permanen : 14 hari kerja
-    Yang bersifat tidak permanen : 3 hari kerja

B I A Y A

Sesuai dengan ketentuan PERDA