A. PROSEDUR IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) GUNA USAHA
DASAR HUKUM :
- PERDA Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 1999 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Keputusan Bupati nomor 69 tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten kediri
- Keputusan Bupati Kediri nomor 841 tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kantor Koordinator Kecamatan dan Kepala KPPT Kabupaten Kediri
PERSYARATAN IZIN :
1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Fotocopy KTP dan atau NPWP perusahaan 2 lembar
3. Fotocopy akte pendirian perusahaan :
a. Fotocopy SPT MDN – 2 lembar
b. Fotocopy SPP PMA – 2 lembar
c. Fotocopy Persetujuan non PMA/PMDN dari instansi tehnis – 2 lembar
d. Fotocopy pelunasan PBB lahan perusahaan/individu – 2 lembar
e. Persetujuan tetangga
f. Fotocopy Surat Pemilikan tanah – 2 lembar
g. Penetapan garis sempadan tata ruang kota
h. Status Kepemilikan Tanah
i. Gambar Bagan Konstruksi bangunan
j. Surat Pernyataan
JANGKA PEMROSESAN IZIN :
20 ( DUA PULUH ) HARI KERA
B I A Y A :
Sesuai ketentuan PERDA