Ijin Gangguan (HO)

DASAR HUKUM :
-     Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan

-     Keputusan Bupati Kediri nomor 841 tahun 2001 tentang Pendelegasian
wewenang kepada Kepala Kantor Koordinator Kecamatan dan Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu.

Persyaratan Izin :

1.    Mengisi formulir yang disediakan
2.    Fotocopy KTP dan NPWP
3.    Fotopy IMB yang dilegalisir.
4.    Fotocopy Akte Pendirian yang dilegalisir (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
5.    Fotocopy bukti kepemilikan tanah (rencana lokasi usaha)
6.    Surat Persetujuan tetangga
7.    Rancangan tata letak instalasi mesin/ peralatan dan perlengkapan pembangunan industri
8.    Ragam alat ragam proses produksi dilengkapi bahan baker/penunjang dan bagan alur pengolah limbah
9.    Membuat Upaya Pengolahan Lingkungan ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UPL ) bagi industri yang tingkat polusinya rendah.
10.    Bagi industri yang tingkat polusinya tinggi,membuat AMDAL

JANGKA WAKTU PEMROSESAN IJIN :

26 hari kerja

B I A Y A

Sesuai ketentuan PERDA