I. PERSYARATAN
Permohonan TDP diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan mengisi formulir permohonan yang telah disdiakan dengan dilampiri syarat – syarat sebagai berikut :
1. Fotocopy SIUO / Izin Tehnis
2. Fotocopy Akte Notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan di Departemen Kehakiman
3. Fotocopy Pemilik Usaha
4. Fotocopy NPWP
II. MASA BERLAKU
Izin berlaku selamanya dengan kewajiban registrasi lima ( 5 ) tahun sekali.