Ijin Usaha Jasa KOntruksi ( IUJK)

I.    PERSYARATAN

Permohonan IUJK diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :

1.    Fotocopy Sertifikat Badan Usaha yang telah diregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ( LPJK )
2.    Fotocopy Akte Pendirian perusahaan yang telah didaftarkan di Departemen Kehakiman
3.    Fotocopy KTP Pemilik Usaha
4.    Fotocopy NPWP
5.    Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
6.    Membuat Surat Pernyataan Kesesuaian Data bermeterai Rp.6.000.



II.    MASA BERLAKU IZIN

Izin berlaku selama 3 tahun dan setelahnya wajib diperbarui.