I. PERSYARATAN
Permohonan IUJK diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
1. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha yang telah diregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ( LPJK )
2. Fotocopy Akte Pendirian perusahaan yang telah didaftarkan di Departemen Kehakiman
3. Fotocopy KTP Pemilik Usaha
4. Fotocopy NPWP
5. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
6. Membuat Surat Pernyataan Kesesuaian Data bermeterai Rp.6.000.
II. MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama 3 tahun dan setelahnya wajib diperbarui.