Ijin Usaha Industri ( IUI )

I.    PERSYARATAN

Permohonan IUI diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :

1.    Fotocopy SIUP / Izin Tehnis
2.    Fotocopy Akte Notaris Pendirian perusahaan yang telah didaftarkan di Departemen Kehakiman
3.    Fotocopy KTP Pemilik Usaha
4.    Fotocopy NPWP
5.    Fotocopy HO atau Ijin Gangguan

II.    MASA BERLAKU IZIN

Izin berlaku selama 5 tahun dan setelahnya wajib diperbaharui